-
find us on our media social:
-
Link pengajuan ijin termasuk surat rekomendasi dan NIB bidang perdagangan :
-
Pos-pos Terbaru
- PASAR SADAR DAN MELEK METROLOGI ( PAS MESEM)
- LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DISPERINDAG TAHUN 2025
- Pelayanan Pendaftaran MERK di DISPERINDAG MAGETAN
- Klinik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Magetan
Komentar Terbaru
Arsip
Kategori
Meta
-
Disperindag Ranwal Renja 2022
Ditulis pada UMUM
Tinggalkan komentar
RUMAH PROMOSI MAGETAN By DISPERINDAG KAB MAGETAN
RUMAH PROMOSI MAGETAN (RPM) Berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Rumah Promosi Dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan untuk menjadi Display dan juga memasarkan berbagai produk Unggulan asli Magetan mulai dari Makanan dan Minuman (Mamin) serta berbagai kerajinan kulit serta batik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto SH.MHum.berharap, dengan dibangunnya rumah promosi IKM dapat menarik minat wisatawan untuk membeli berbagai macam produk khas Magetan yang dipasarkan. ” Harapannya kami selaku pembina IKM tentunya rumah promosi ini menjadi jujugan wisatawan. Seperti tujuan awal dari pendirian rumah promosi ini adalah untuk menampung semua produk IKM untuk dipasarkan, ” beber Kadisperindag Kabupaten Magetan.
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto SH.MHum. memastikan akan menggelar sejumlah event untuk menarik minat wisatawan agar mengunjungi rumah promosi IKM. ” Kami tetap akan membuat rumah promosi agar lebih ramai, tentunya dengan mengadakan event yang mengundang masyarakat, ” pungkasnya.
RENJA DISPERINDAG KAB. MAGETAN TA 2021
RENCANA KERJA RENJA DISPERINDAG KAB. MAGETAN TA 2021
Ditulis pada UMUM
Tinggalkan komentar
LKJIP DISPERINDAG KAB. MAGETAN TA 2021
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH; DISPERINDAG KAB. MAGETAN TA 2021
Ditulis pada UMUM
Tinggalkan komentar
PENGUMUMAN LULUS SELEKSI WAWANCARA PENERIMAAN TENAGA KONTRAK DISPERINDAG TA 2021
Berikut kami sampaikan pengumuman peserta lulus seleksi wawancara penerimaan tenaga kontrak Pramu Kebersihan dan Keamanan Pasar pada Disperindag Kabupaten Magetan TA 2021
Ditulis pada Tak Berkategori
Tinggalkan komentar
PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN TENAGA KONTRAK
Berikut kami sampaikan pengumuman hasil seleksi administrasi sekaligus undangan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Ditulis pada Tak Berkategori
Tinggalkan komentar
PENGUMUMAN
SELEKSI PENERIMAAN TENAGA KONTRAK PRAMU KEBERSIHAN DAN PETUGAS KEAMANAN PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MAGETAN TA 2021
- Pengumuman dapat didownload pada link berikut https://drive.google.com/file/d/1zb0ztzovNfFsOctH5unwKwYbViyD69Qu/view?usp=sharing
- Spesifikasi Teknis jenis pekerjaan: https://drive.google.com/file/d/1-S7UJVY7b6RoKLkGvLKGs3LRfuR_GkKv/view?usp=sharing
- Formulir serta lamaran dapat didownload pada link berikut: https://docs.google.com/document/d/12CEDb2du4WCT25I4dzifrzU_0jG1Dmd1/edit?usp=sharing&ouid=113408800205082546414&rtpof=true&sd=true
Ditulis pada Tak Berkategori
Tinggalkan komentar
UPTD METROLOGI LEGAL
Unit Pelaksana Teknis Daeran (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Magetan mempunyai tugas pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tera Ulang memiliki arti hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
Jenis Pelayanan : Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP)
| Sistem, mekanisme, dan prosedur : a) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor : pemilik UTTP membawa alat UTTP ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Magetan, Jalan Srikandi No. 1 Magetan b) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Pakai : pemilik UTTP mengirimkan surat permohonan Tera/Tera Ulang ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Magetan untuk dilakukan penjadwalan petugas ke lapangan c) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Sidang : Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera/Tera Ulang melalui kantor Kecamatan terkait waktu dan tempat pelaksanaan sidang |


Standar Pelayanan UPTD METROLOGI
PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN METROLOGI LEGAL DISPERINDAG MAGETAN
Ditulis pada BIDANG PERDAGANGAN
Tinggalkan komentar