Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Magetan

Tahukah kamu, JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) adalah kategori BBM bersubsidi atau penugasan pemerintah yang penggunaannya pada kendaraan instansi atau mobil dinas diatur secara ketat oleh regulasi nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Ketentuan Kendaraan Dinas

  • Mobil dinas plat merah: Umumnya dilarang menggunakan JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite), kecuali untuk kendaraan khusus seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan angkutan sampah milik instansi pemerintah.
  • Mobil dinas TNI/Polri: Berlaku ketentuan khusus yang sebagian besar juga dibatasi agar tidak menggunakan alokasi BBM subsidi masyarakat umum kecuali untuk kendaraan operasi tertentu yang memenuhi syarat.
  • Surat Rekomendasi: Pembelian JBT/JBKP untuk instansi yang berhak wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang serta menggunakan sistem pendataan digital.

Pengertian Kategori BBM

  • JBT (Minyak Solar & Minyak Tanah): Diberikan subsidi langsung oleh anggaran negara untuk konsumen yang berhak.
  • JBKP (Pertalite): Penugasan penyediaan dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dengan kompensasi, bukan subsidi murni penuh, namun tetap dibatasi ketat penggunaannya.

Pengen mengurus JBT/JBKP untuk pembelian solar/pertalite? silahkan datang langsung ke kantor Disperindag Magetan jl Tripandita no 17 Magetan. di jam kerja yaa.. Gratisss tanpa dipungut biaya.

atau bisa mengikuti link berikut untuk pengajuan ijin termasuk surat rekomendasi dan NIB bidang perdagangan :

https://sites.google.com/view/perdagangandisperindagmagetan/beranda

Tulisan ini dipublikasikan di BIDANG PERDAGANGAN. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *