Mengapa perlindungan KI terhadap hasil karya dari IKM menjadi sangat
penting?
Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan KI membawa nilai ekonomi
yang tinggi apabil sudah masuk dalam dunia perdagangan. Karena kita kurang
peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada
akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar.
Syarat Daftar HKI
1. Mengisi formulir pendaftaran KI (diketik)/Online
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000
3. Permohonan harus dilampiri dengan : Fotocopy KTP/Identitas lain dari
pemohon
4. Fotocopy NPWP atau akte pendirian badan hukum yang dilegalisir jika merupakan badan
usaha
5. Persyaratan pendukung lain sesuai dengan pengajuan yang diajukan
6. Memiliki legalitas usaha di bidang industri

