Pasar Mesem atau Pasar Sadar dan Melek Metrologi adalah Inovasi dari DISPERINDAG KAB MAGETAN sebagai suatu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Magetan dalam meningkatkan citra pasar tradisional dengan cara membuat pos ukur ulang yang dapat digunakan oleh konsumen atau pengunjung pasar dalam menakar ulang barang belanjaannya. Serta memberikan pelayanan tera atau tera ulang, dan reparasi terhadap UTTP yang tidak memenuhi persyaratan teknis.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pedagang, pengguna, dan pemilik UTTP serta pengelola pasar tentang pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan metrologi untuk melindungi hak-hak konsumen. Pasar Tertib Ukur di pasar Kabupaten Magetan diharapkan dapat melindungi konsumen dan mendorong persaingan bisnis yang sehat. Sehingga dapat terwujudnya pasar tradisional yang tertib dalam pengukuran.
- Proses pelaksanaannya
- -Proses pelaksanaan inovasi ini dimulai dari adanya penyediaan alat ukur timbangan digital di pasar tradisional Kabupaten Magetan.
- Pembeli (konsumen) pasar tradisional dapat mengukur ulang barang yang dibeli untuk doubel cek kebenaran hasil timbangan dari pedagang.
- Jika terdapat pembelanjaan yang tidak memenuhi jumlah takaran maka pembeli dapat melaporkan ke petugas pasar untuk meminta tambahan sesuai kekurangan takaran ke pedagang.
- Manfaat yang diperoleh adalah:
- Mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
- Meningkatkan citra daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.
- Mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan.
- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat khususnya di Pasar Daerah yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.
- Hasil Akhir yang diharapkan adalah untuk Mengajak pedagang pasar lebih proaktif dalam mewujudkan pasar tertib ukur guna meningkatkan kepercayaan konsumen.







