PASAR SADAR DAN MELEK METROLOGI ( PAS MESEM)

Pasar Mesem atau Pasar Sadar dan Melek Metrologi adalah Inovasi dari DISPERINDAG KAB MAGETAN sebagai suatu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Magetan dalam meningkatkan citra pasar tradisional dengan cara membuat pos ukur ulang yang dapat digunakan oleh konsumen atau pengunjung pasar dalam menakar ulang barang belanjaannya. Serta memberikan pelayanan tera atau tera ulang, dan reparasi terhadap UTTP yang tidak memenuhi persyaratan teknis.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pedagang, pengguna, dan pemilik UTTP serta pengelola pasar tentang pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan metrologi untuk melindungi hak-hak konsumen. Pasar Tertib Ukur di pasar Kabupaten Magetan diharapkan dapat melindungi konsumen dan mendorong persaingan bisnis yang sehat. Sehingga dapat terwujudnya pasar tradisional yang tertib dalam pengukuran.

  1. Proses pelaksanaannya
    • -Proses pelaksanaan inovasi ini dimulai dari adanya penyediaan alat ukur timbangan digital di pasar tradisional Kabupaten Magetan.
    • Pembeli (konsumen) pasar tradisional dapat mengukur ulang barang yang dibeli untuk doubel cek kebenaran hasil timbangan dari pedagang.
    • Jika terdapat pembelanjaan yang tidak memenuhi jumlah takaran maka pembeli dapat melaporkan ke petugas pasar untuk meminta tambahan sesuai kekurangan takaran ke pedagang.
  2. Manfaat yang diperoleh adalah:
    • Mendorong terciptanya persaingan          usaha yang sehat.
    • Meningkatkan citra     daerah      bagi masyarakat konsumen      melalui jaminan kebenaran pengukuran.
    • Mendukung terwujudnya sistem metrologi  legal nasional  guna terciptanya perdagangan  yang jujur,  adil dan transparan.
    • Memperkuat pengawasan  dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat khususnya di Pasar Daerah yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.
  3. Hasil Akhir yang diharapkan adalah untuk Mengajak pedagang pasar lebih proaktif dalam mewujudkan pasar tertib ukur guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ditulis pada BIDANG PASAR | Tinggalkan komentar

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DISPERINDAG TAHUN 2025

Ditulis pada UMUM | Tinggalkan komentar

Pelayanan Pendaftaran MERK di DISPERINDAG MAGETAN

Ditulis pada BIDANG PERINDUSTRIAN | Tinggalkan komentar

Klinik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Mengapa perlindungan KI terhadap hasil karya dari IKM menjadi sangat
penting?
Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan KI membawa nilai ekonomi
yang tinggi apabil sudah masuk dalam dunia perdagangan. Karena kita kurang
peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada
akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar.

Syarat Daftar HKI
1. Mengisi formulir pendaftaran KI (diketik)/Online
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000
3. Permohonan harus dilampiri dengan : Fotocopy KTP/Identitas lain dari
pemohon
4. Fotocopy NPWP atau akte pendirian badan hukum yang dilegalisir jika merupakan badan
usaha
5. Persyaratan pendukung lain sesuai dengan pengajuan yang diajukan
6. Memiliki legalitas usaha di bidang industri

Ditulis pada BIDANG PERINDUSTRIAN | Tinggalkan komentar

Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Magetan

Tahukah kamu, JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) adalah kategori BBM bersubsidi atau penugasan pemerintah yang penggunaannya pada kendaraan instansi atau mobil dinas diatur secara ketat oleh regulasi nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Ketentuan Kendaraan Dinas

  • Mobil dinas plat merah: Umumnya dilarang menggunakan JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite), kecuali untuk kendaraan khusus seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan angkutan sampah milik instansi pemerintah.
  • Mobil dinas TNI/Polri: Berlaku ketentuan khusus yang sebagian besar juga dibatasi agar tidak menggunakan alokasi BBM subsidi masyarakat umum kecuali untuk kendaraan operasi tertentu yang memenuhi syarat.
  • Surat Rekomendasi: Pembelian JBT/JBKP untuk instansi yang berhak wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang serta menggunakan sistem pendataan digital.

Pengertian Kategori BBM

  • JBT (Minyak Solar & Minyak Tanah): Diberikan subsidi langsung oleh anggaran negara untuk konsumen yang berhak.
  • JBKP (Pertalite): Penugasan penyediaan dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dengan kompensasi, bukan subsidi murni penuh, namun tetap dibatasi ketat penggunaannya.

Pengen mengurus JBT/JBKP untuk pembelian solar/pertalite? silahkan datang langsung ke kantor Disperindag Magetan jl Tripandita no 17 Magetan. di jam kerja yaa.. Gratisss tanpa dipungut biaya.

atau bisa mengikuti link berikut untuk pengajuan ijin termasuk surat rekomendasi dan NIB bidang perdagangan :

https://sites.google.com/view/perdagangandisperindagmagetan/beranda

Ditulis pada BIDANG PERDAGANGAN | Tinggalkan komentar

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Tentang SIINas

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah layanan berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk mempermudah pelaku industri dalam menyampaikan data usahanya secara online dan terintegrasi. Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh data industri yang akurat sehingga kebijakan dan program pengembangan industri nasional dapat dirancang lebih tepat sasaran.

Manfaat SIINas bagi Pelaku Industri

  • Mempermudah pelaporan data usaha
  • Mendukung kelengkapan perizinan usaha (terintegrasi dengan OSS)
  • Akses informasi kebijakan industri terkini

Kewajiban Pendaftaran SIINas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pelaku industri wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui SIINas. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan basis data industri nasional yang terintegrasi.

Kontribusi SIINas untuk Pembangunan Industri Nasional

Data yang terkumpul melalui SIINas akan menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan industri nasional yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, keikutsertaan pelaku industri dalam SIINas bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi kemajuan industri Indonesia.

Untuk info lebih lanjut dan tata cara registrasi SIINas, silakan tonton video berikut.

https://www.youtube.com/watch?v=NS39d2CJ6nk
Ditulis pada BIDANG PERINDUSTRIAN | Tinggalkan komentar

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DISPERINDAG TAHUN 2024

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dilaksanakan untuk melihat persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan untuk setiap jenis layanan.
Sedangkan Kegiatan ini bertujuan untuk bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ditulis pada UMUM | Tinggalkan komentar

RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH (RKPD) TAHUN 2025 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. MAGETAN

Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk mencapai visi dan misi daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Sebagai dokumen rencana tahunan satuan kerja perangkat daerah, Renja Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai arti yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintah daerah, mengingat beberapa hal sebagai berikut :

  1. Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan dari visi, misi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra).
  2. Renja merupakan acuan Perangkat Daerah untuk memasukkan program kegiatan ke dalam KUA dan PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025.
  3. Renja Perangkat Daerah merupakan salah satu instrument untuk evaluasi pelaksanaan program / kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana Capaian Kinerja yang tercantum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun 2025.
Ditulis pada UMUM | Tinggalkan komentar

LAPORAN KINERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024

Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Kinerja tahun 2024 adalah capaian kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah yang sudah ditetapkan di dalam Perjanjian Kinerja (PK) perangkat daerah tahun 2024 secara berjenjang yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan
kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Ditulis pada UMUM | Tinggalkan komentar

RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH (RKPD) TAHUN 2024 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. MAGETAN

Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk mencapai visi dan misi daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Sebagai dokumen rencana tahunan satuan kerja perangkat daerah, Renja Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai arti yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintah daerah, mengingat beberapa hal sebagai berikut :

  1. Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen yang secara substansial
    penerjemahan dari visi, misi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah
    yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra).
  2. Renja merupakan acuan Perangkat Daerah untuk memasukkan program
    kegiatan ke dalam KUA dan PPAS dan perencanaan program kegiatan yang
    akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024.
  3. Renja Perangkat Daerah merupakan salah satu instrument untuk evaluasi
    pelaksanaan program / kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana
    Capaian Kinerja yang tercantum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai
    wujud dari Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun 2024.
Ditulis pada UMUM | Tinggalkan komentar