UPTD METROLOGI LEGAL

Unit Pelaksana Teknis Daeran (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Magetan mempunyai tugas pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tera Ulang memiliki arti hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
Jenis Pelayanan : Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP)

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

a) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor : pemilik UTTP membawa alat UTTP ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Magetan, Jalan Srikandi No. 1 Magetan
b) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Pakai : pemilik UTTP mengirimkan surat permohonan Tera/Tera Ulang ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Magetan untuk dilakukan penjadwalan petugas ke lapangan
c) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Sidang : Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera/Tera Ulang melalui kantor Kecamatan terkait waktu dan tempat pelaksanaan sidang
Tera Ulang di POM
tera timbangan pedagang pasar

 

Standar Pelayanan UPTD METROLOGI

PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN METROLOGI LEGAL DISPERINDAG MAGETAN

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *