F A Q

Bagaimana cara Pengurusan perizinan berusaha?

Pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA (Risk Based Approach) sangat mudah. Anda hanya perlu membuat akun di portal resmi, mendaftarkan detail usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan melengkapi persyaratan berbasis risiko yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tata cara lengkap pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS):

1. Pendaftaran Akun

  • Kunjungi situs resmi di OSS RBA.
  • Pilih menu Daftar di pojok kanan atas, lalu pilih skala usaha Anda (UMK atau Non-UMK).
  • Masukkan NIK (untuk WNI) atau nomor paspor (untuk WNA), nomor ponsel, dan email aktif.
  • Buat kata sandi, selesaikan verifikasi, dan lengkapi profil pelaku usaha Anda.

2. Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru.
  • Lengkapi formulir data perusahaan dan tambahkan bidang usaha sesuai Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Isi informasi detail usaha (lokasi, luas lahan, jumlah tenaga kerja, dan modal usaha).
  • Sistem akan memverifikasi tingkat risiko usaha Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi).

3. Pemenuhan Persyaratan

  • Risiko Rendah: NIB dan Izin Usaha akan langsung terbit secara otomatis.
  • Risiko Menengah: Anda diwajibkan melengkapi Sertifikat Standar (bisa berupa pernyataan mandiri atau perlu verifikasi).
  • Risiko Tinggi: Anda harus memenuhi Izin dan melakukan proses pemenuhan komitmen (seperti dokumen AMDAL/UKL-UPL jika diperlukan).

4. Penerbitan Izin

  • Setelah semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi serta diverifikasi oleh instansi terkait (seperti Dinas Kesehatan atau PTSP), sistem OSS akan menerbitkan izin operasional atau izin komersial Anda.
  • Unduh semua dokumen perizinan tersebut melalui menu Pelaporan atau Dokumen di akun OSS Anda.

Tentang SIINas ?

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah layanan berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk mempermudah pelaku industri dalam menyampaikan data usahanya secara online dan terintegrasi. Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh data industri yang akurat sehingga kebijakan dan program pengembangan industri nasional dapat dirancang lebih tepat sasaran.

Manfaat SIINas bagi Pelaku Industri

  • Mempermudah pelaporan data usaha
  • Mendukung kelengkapan perizinan usaha (terintegrasi dengan OSS)
  • Akses informasi kebijakan industri terkini

Kewajiban Pendaftaran SIINas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pelaku industri wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui SIINas. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan basis data industri nasional yang terintegrasi.

Kontribusi SIINas untuk Pembangunan Industri Nasional

Data yang terkumpul melalui SIINas akan menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan industri nasional yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, keikutsertaan pelaku industri dalam SIINas bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi kemajuan industri Indonesia.

Untuk info lebih lanjut dan tata cara registrasi SIINas, silakan tonton video berikut.

https://www.youtube.com/watch?v=NS39d2CJ6nk

apa itu METROLOGI ?

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Magetan mempunyai tugas pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tera Ulang memiliki arti hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
Jenis Pelayanan : Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP)

butuh layanan tera/ tera ulang? silahkan datang langsung ke kantor Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan jl Srikandi no 1 Magetan, tepatnya di timur pasar magetan.