Penyusunan dokumen Rencana Kerja Tahun 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan selaras dengan maksud dan
tujuan Rencana Strategis yaitu penyediaan dokumen perencanaan pembangunan yang berisi :
1. Mengevaluasi capaian indikator kinerja Renstra Disperindag;
2. Mereview, menyesuaikan dan mempertajam target – target kinerja Disperindag.
3. Menetapkan program/kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja.
Sedangkan tujuan disusunnya Rencana Kerja SKPD adalah:
1. Menjamin keberlanjutan program dan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Disperindag Tahun 2024 – 2026;
2. Memberikan pedoman bagi seluruh bidang di Disperindag dalam melaksanakan program/kegiatan dalam rangka mencapai target sasaran
Renstra Disperindag Tahun 2024 – 2026;
3. Menyesuaikan rencana kegiatan dan pendanaan Disperindag tahun 2026.