LAPORAN KINERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2025

Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Kinerja tahun 2025 adalah capaian kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah yang sudah ditetapkan di dalam Perjanjian Kinerja (PK) perangkat daerah tahun 2025 secara berjenjang yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan selaku unsur pembantu Bupati, khususnya dalam bidang Perindustrian dan perdagangan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan sebagai sub sistem dari sistem Pemerintahan Daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 5 (LKjIP).

Penyusunan LKjIP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Tahun 2025 bertujuan untuk:

1.  Sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan;

2. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;

3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan pada tahun berikutnya.

LKJIP DISPERINDAG 2025

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *