Tentang SIINas
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah layanan berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk mempermudah pelaku industri dalam menyampaikan data usahanya secara online dan terintegrasi. Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh data industri yang akurat sehingga kebijakan dan program pengembangan industri nasional dapat dirancang lebih tepat sasaran.
Manfaat SIINas bagi Pelaku Industri
- Mempermudah pelaporan data usaha
- Mendukung kelengkapan perizinan usaha (terintegrasi dengan OSS)
- Akses informasi kebijakan industri terkini
Kewajiban Pendaftaran SIINas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pelaku industri wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui SIINas. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan basis data industri nasional yang terintegrasi.
Kontribusi SIINas untuk Pembangunan Industri Nasional
Data yang terkumpul melalui SIINas akan menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan industri nasional yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, keikutsertaan pelaku industri dalam SIINas bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi kemajuan industri Indonesia.
Untuk info lebih lanjut dan tata cara registrasi SIINas, silakan tonton video berikut.