Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk mencapai visi dan misi daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sebagai dokumen rencana tahunan satuan kerja perangkat daerah, Renja Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai arti yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintah daerah, mengingat beberapa hal sebagai berikut :
- Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan dari visi, misi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra).
- Renja merupakan acuan Perangkat Daerah untuk memasukkan program kegiatan ke dalam KUA dan PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025.
- Renja Perangkat Daerah merupakan salah satu instrument untuk evaluasi pelaksanaan program / kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana Capaian Kinerja yang tercantum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun 2025.