Unit Pelaksana Teknis Daeran (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Magetan mempunyai tugas pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tera Ulang memiliki arti hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
Jenis Pelayanan : Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP)
Sistem, mekanisme, dan prosedur : a) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor : pemilik UTTP membawa alat UTTP ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Magetan, Jalan Srikandi No. 1 Magetan b) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Pakai : pemilik UTTP mengirimkan surat permohonan Tera/Tera Ulang ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Magetan untuk dilakukan penjadwalan petugas ke lapangan c) Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat Sidang : Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera/Tera Ulang melalui kantor Kecamatan terkait waktu dan tempat pelaksanaan sidang |