Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan fasilitas pasar yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Sebagai tempat fasilitas umum perdagangan, interaksi pelayanan penarikan retribusi sangatlah rentan dalam penyebaran Covid-19.
Pelayanan penarikan retribusi pelayanan pasar dengan sistem e-restribusi adalah pelayanan pembayaran restribusi dengan menggunakan fasilitas perbankan dari rekening pedagang pasar ke rekening penampungan yang selanjutnya akan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
Upaya ini didukung pula dengan penerapan protokol kesehatan baik bagi petugas pelayanan penarikan retribusi maupun bagi pelaku usaha di pasar sebagai obyek penarikan retribusi sehingga dapat diterapkan dalam Tatatan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Magetan.
Tujuan
Terselenggaranya pelayanan penarikan retribusi kepada pelaku usaha di pasar tradisional dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Manfaat
- Mengurangi kemungkinan penularan Covid-19 melalui media uang bagi petugas pelayanan penarikan retribusi dan pelaku usaha di pasar tradisional (Pasar Sayur 1, Pasar Sayur 2 dan Pasar Baru)
- Meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pemungutan restribusi pasar
- Mengoptimalkan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi pelayanan pasar
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan memfasilitasi kemudahan kepada wajib retribusi melalui fasilitas layanan perbankan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan transaksi non tunai sesuai anjuran Bank Indonesia.
- Memberikan panduan dalam pelaksanaan Tatatan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 dalam pelayanan publik kepada masyarakat di sektor Pasar Tradisional.